PENGERTIAN NKRI
Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya NKRI ini terbentuk apabila suatu negara merupakan negara yang memiliki dan menjunjung tinggi asas nasionalisme yaitu rasa cinta terhadap tanah air. Indonesia sendiri adalah sebuah negara kepulauan yang luas serta memiliki banyak kebudayaan, ras, kultur, dan agama yang berbeda-beda. Namun demikian, hal tersebut menjadi faktor pemersatu kebhinnekaan Negara Indonesia. NKRI merupakan bentuk negara berdaulat yang telah diakui oleh dunia internasional, sehingga NKRI juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Di Negara Indonesia, penjelasan mengenai Negara Indonesia yang berbentuk republik ini dijelaskan dalam pasal 18 (ayat 1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
TUJUAN NEGARA INDONESIA
Tujuan Negara Indonesia ini tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai dasar dan landasan Negara Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang tahun 1945 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta ikut serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di Indonesia melainkan juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini secara yuridis terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara republik, Indonesia memiliki banyak kewajiban kepada rakyatnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi, “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dari UUD 1945 pasal 31 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu hak dan kewajiban pemerintah dan rakyat mengenai pendidikan serta kebudayaan.
PENJELASAN 4 TUJUAN NEGARA INDONESIA
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, terdapat 4 poin tujuan Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial
Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
CARA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA
Demi mewujudkan dan mencapai tujuan Negara Indonesia, diperlukan suatu usaha yang tidak hanya harus dilakukan pemerintah namun oleh seluruh rakyat Indonesia. Usaha-usaha ini tidak lain dilakukan berdasarkan keempat poin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Masing-masing poin tersebut mewakili tindakan maupun upaya yang akan maupun telah dilakukan. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan pada poin pertama mengenai melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan tersebut. Pada poin kedua tentang memajukan kesejahteraan umum, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian nasional dan internasional. Saat ini Indonesia telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu Negara Indonesia harus siap bersaing. Pada poin ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, hal yang dapat dilakukan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa. Kemudian pada poin keempat mengenai ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat dilakukan adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jika ada suatu negara yang membutuhkan bantuan karena perang atau bencana alam, Negara Indonesia yang telah tergabung dalam PBB juga selalu siap dalam memberikan bantuan.
CITA-CITA NEGARA INDONESIA
Saat ini Negara Indonesia masih konsisten berjuang dan berupaya mempertahankan apa yang telah menjadi tujuan Negara Indonesia. Namun demikian, Negara Indonesia telah berhasil meraih cita-cita Bangsa Indonesia yang luhur dan mulia. Cita-cita Bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua yang berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Kemerdekaan telah menjadi milik bangsa dan Negara Indonesia, namun kemerdekaan saja tidaklah cukup karena sudah merupakan tugas bagi generasi penerus bangsa untuk mengisi kemerdekaan tersebut dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat agar Negara Indonesia semakin maju, berkembang, serta mampu bersaing dengan negara-negara lain di ranah internasional.
Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya NKRI ini terbentuk apabila suatu negara merupakan negara yang memiliki dan menjunjung tinggi asas nasionalisme yaitu rasa cinta terhadap tanah air. Indonesia sendiri adalah sebuah negara kepulauan yang luas serta memiliki banyak kebudayaan, ras, kultur, dan agama yang berbeda-beda. Namun demikian, hal tersebut menjadi faktor pemersatu kebhinnekaan Negara Indonesia. NKRI merupakan bentuk negara berdaulat yang telah diakui oleh dunia internasional, sehingga NKRI juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Di Negara Indonesia, penjelasan mengenai Negara Indonesia yang berbentuk republik ini dijelaskan dalam pasal 18 (ayat 1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
TUJUAN NEGARA INDONESIA
Tujuan Negara Indonesia ini tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai dasar dan landasan Negara Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang tahun 1945 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta ikut serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di Indonesia melainkan juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini secara yuridis terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara republik, Indonesia memiliki banyak kewajiban kepada rakyatnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi, “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dari UUD 1945 pasal 31 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu hak dan kewajiban pemerintah dan rakyat mengenai pendidikan serta kebudayaan.
PENJELASAN 4 TUJUAN NEGARA INDONESIA
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, terdapat 4 poin tujuan Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial
Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
CARA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA
Demi mewujudkan dan mencapai tujuan Negara Indonesia, diperlukan suatu usaha yang tidak hanya harus dilakukan pemerintah namun oleh seluruh rakyat Indonesia. Usaha-usaha ini tidak lain dilakukan berdasarkan keempat poin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Masing-masing poin tersebut mewakili tindakan maupun upaya yang akan maupun telah dilakukan. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan pada poin pertama mengenai melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan tersebut. Pada poin kedua tentang memajukan kesejahteraan umum, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian nasional dan internasional. Saat ini Indonesia telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu Negara Indonesia harus siap bersaing. Pada poin ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, hal yang dapat dilakukan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa. Kemudian pada poin keempat mengenai ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat dilakukan adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jika ada suatu negara yang membutuhkan bantuan karena perang atau bencana alam, Negara Indonesia yang telah tergabung dalam PBB juga selalu siap dalam memberikan bantuan.
CITA-CITA NEGARA INDONESIA
Saat ini Negara Indonesia masih konsisten berjuang dan berupaya mempertahankan apa yang telah menjadi tujuan Negara Indonesia. Namun demikian, Negara Indonesia telah berhasil meraih cita-cita Bangsa Indonesia yang luhur dan mulia. Cita-cita Bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua yang berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Kemerdekaan telah menjadi milik bangsa dan Negara Indonesia, namun kemerdekaan saja tidaklah cukup karena sudah merupakan tugas bagi generasi penerus bangsa untuk mengisi kemerdekaan tersebut dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat agar Negara Indonesia semakin maju, berkembang, serta mampu bersaing dengan negara-negara lain di ranah internasional.
Sumber: ciputrauceo